Oleh Sabda Wahab (Dosen Hukum Kesehatan, Universitas Kader Bangsa)
Pendahuluan
Aborsi merupakan
salah satu isu yang paling sensitif dalam diskursus hukum dan kesehatan di
Indonesia. Perdebatan mengenai aborsi selalu melibatkan pertarungan nilai
antara perlindungan terhadap kehidupan, hak atas kesehatan, moralitas sosial,
dan perlindungan terhadap perempuan sebagai subjek hukum. Di satu sisi, aborsi
sering dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama, etika,
dan hukum pidana. Di sisi lain, terdapat kondisi tertentu yang menempatkan
aborsi sebagai tindakan medis yang tidak dapat dihindari demi menyelamatkan
nyawa ibu atau menangani kehamilan yang timbul akibat kekerasan seksual.
Hukum kesehatan memiliki peran penting karena memberikan pendekatan
yang lebih fungsional dan berbasis perlindungan. Hukum kesehatan tidak
semata-mata menilai aborsi dari sudut penghukuman, tetapi juga dari sudut
keselamatan pasien, kewenangan tenaga medis, standar pelayanan, serta tanggung
jawab negara dalam menjamin layanan kesehatan yang aman. Oleh sebab itu,
pembahasan mengenai aborsi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia perlu
dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis norma hukum yang
berlaku.
Aborsi sebagai
Persoalan Hukum dan Kesehatan
Secara umum, aborsi dipahami sebagai penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Dalam perspektif hukum pidana klasik, tindakan tersebut cenderung ditempatkan sebagai perbuatan terlarang karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kehidupan. Namun, dalam perspektif hukum kesehatan, penilaian terhadap aborsi tidak dapat disederhanakan menjadi kategori “boleh” atau “tidak boleh” semata. Hukum kesehatan menilai apakah tindakan tersebut dilakukan atas dasar indikasi medis, adanya keadaan darurat, perlindungan korban, persetujuan yang sah, serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang di fasilitas pelayanan yang memenuhi syarat. Untuk itu hukum kesehatan memandang aborsi sebagai tindakan medis yang hanya dapat dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap janin dan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan martabat perempuan.
Kerangka Hukum
Aborsi di Indonesia
Di Indonesia,
pengaturan mengenai aborsi tidak berdiri dalam satu kerangka hukum yang
tunggal, melainkan tersebar dalam hukum pidana, hukum kesehatan, dan perspektif
hak asasi manusia.
Pertama, dari sudut
hukum pidana, aborsi pada prinsipnya merupakan perbuatan yang dilarang.
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan aborsi ilegal
sebagai tindak pidana. Larangan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia pada
dasarnya tidak menganut kebijakan “aborsi atas permintaan” secara bebas.
Kedua, dari sudut
hukum kesehatan, negara memberikan pengecualian yang sangat terbatas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa aborsi
tidak dapat dilakukan secara bebas, tetapi dimungkinkan dalam kondisi tertentu
yang dibenarkan oleh hukum, khususnya karena kedaruratan medis dan kehamilan
akibat perkosaan atau kekerasan seksual, dengan syarat tertentu. Syarat
tersebut pada pokoknya mencakup adanya indikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, konseling, persetujuan yang sah, pelaksanaan oleh tenaga
medis yang kompeten, serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang
berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, secara
konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas hidup, hak
atas kesehatan, dan hak atas rasa aman. Dalam konteks ini, pengaturan aborsi
tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual, misalnya, tidak hanya
menyangkut aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kesehatan fisik dan
psikis korban.
Dengan membaca ketiga
kerangka tersebut secara sistematis, tampak bahwa hukum Indonesia tidak
melegalkan aborsi secara umum, tetapi juga tidak menerapkan larangan absolut
tanpa pengecualian. Model yang dibangun adalah larangan umum dengan
pengecualian terbatas berdasarkan alasan kesehatan dan perlindungan korban.
Aborsi dalam
Perspektif Hukum Kesehatan
Perspektif hukum
kesehatan menempatkan keselamatan pasien sebagai salah satu pertimbangan utama.
Dalam keadaan kedaruratan medis, misalnya, tindakan penghentian kehamilan dapat
dipandang sebagai upaya penyelamatan nyawa ibu atau pencegahan bahaya kesehatan
yang lebih besar. Dalam situasi seperti ini, tenaga medis tidak boleh dibebani
oleh pendekatan hukum yang semata-mata represif, sebab keterlambatan tindakan
justru dapat berakibat fatal.
Selain itu, hukum
kesehatan juga menekankan pentingnya standar profesional dan prosedur etik.
Artinya, tidak setiap alasan dapat dijadikan dasar untuk melakukan aborsi.
Tindakan tersebut harus melalui penilaian medis, konseling, dokumentasi, dan
prosedur yang sah. Perspektif ini penting untuk membedakan antara aborsi ilegal
yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tindakan medis yang dibenarkan
hukum untuk melindungi kesehatan pasien.
Dalam kasus kehamilan
akibat perkosaan atau kekerasan seksual, perspektif hukum kesehatan juga
menjadi relevan karena korban sering mengalami trauma berlapis, baik fisik,
psikologis, maupun sosial. Kehamilan akibat kekerasan seksual bukan hanya
masalah biologis, melainkan juga persoalan martabat, pemulihan, dan
perlindungan korban. Oleh karena itu, pendekatan hukum kesehatan berupaya
menghadirkan respons yang lebih manusiawi, dengan tetap menjaga batasan hukum
yang ketat.
Relasi antara
Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan
Salah satu persoalan
penting dalam isu aborsi di Indonesia adalah keterkaitan antara hukum pidana
dan hukum kesehatan. Hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban serta memberikan
sanksi terhadap perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Sementara
itu, hukum kesehatan berperan dalam mengatur penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, perlindungan pasien, serta kewenangan tenaga medis.
Dalam praktiknya,
interaksi antara kedua bidang hukum tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian.
Tenaga kesehatan dapat mengalami keraguan dalam mengambil tindakan karena
adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi pidana, meskipun secara medis tindakan
tersebut diperlukan. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas dan tegas,
alasan medis berpotensi disalahgunakan untuk membenarkan tindakan aborsi yang
tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah pentingnya
asas lex specialis derogat legi generali, yaitu bahwa pengaturan khusus
dalam hukum kesehatan harus dibaca sebagai norma yang memberikan pengecualian
terhadap larangan umum dalam hukum pidana. Dengan kata lain, aborsi yang
dilakukan sesuai dengan syarat hukum kesehatan tidak seharusnya diperlakukan
sama dengan aborsi ilegal. Prinsip ini penting untuk menjamin kepastian hukum
bagi pasien dan tenaga medis.
Tantangan
Implementasi di Lapangan
Meskipun kerangka
normatif telah tersedia, implementasi pengaturan aborsi yang sah di Indonesia
masih menghadapi banyak tantangan.
Pertama, masih
kuatnya stigma sosial terhadap isu aborsi. Dalam banyak kasus, pembicaraan
mengenai aborsi langsung ditempatkan dalam bingkai dosa atau kejahatan, tanpa
melihat konteks medis dan viktimologisnya. Akibatnya, perempuan yang menghadapi
kondisi darurat atau menjadi korban kekerasan seksual sering terlambat
memperoleh layanan yang seharusnya tersedia.
Kedua, belum
meratanya kapasitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Tidak semua daerah
memiliki layanan yang siap menangani kasus-kasus yang membutuhkan keputusan
cepat, konseling yang sensitif, serta pendampingan hukum dan psikologis.
Ketiga, masih
terdapat potensi disharmoni regulasi dan kekhawatiran kriminalisasi. Dalam
praktik, ketidakjelasan prosedur pembuktian, batas waktu, serta koordinasi
antara tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan pendamping korban dapat
menghambat akses terhadap layanan yang sah menurut hukum.
Keempat, perlindungan
kerahasiaan pasien masih menjadi isu penting. Dalam kasus kehamilan akibat
perkosaan, kebocoran identitas korban dapat memperparah trauma dan menimbulkan
viktimisasi sekunder. Karena itu, hukum kesehatan harus dijalankan bersamaan dengan
prinsip kerahasiaan medis, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat
pasien.
Analisis Kritis
Dari perspektif hukum
kesehatan, larangan total terhadap aborsi tanpa pengecualian berpotensi
menimbulkan dampak yang kontraproduktif. Secara empiris, pendekatan yang
terlalu represif sering tidak menghapus praktik aborsi, melainkan mendorongnya
ke ruang-ruang ilegal yang tidak aman. Dalam situasi demikian, perempuan
menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak berupa komplikasi,
kecacatan, bahkan kematian.
Sebaliknya, pembukaan
akses tanpa batas juga tidak sejalan dengan konstruksi hukum Indonesia yang
menempatkan perlindungan kehidupan sebagai nilai penting. Oleh karena itu,
posisi hukum Indonesia dapat dipahami sebagai jalan tengah: aborsi tetap
dilarang sebagai prinsip umum, tetapi dimungkinkan secara terbatas apabila
terdapat alasan kesehatan atau perlindungan korban yang kuat dan dapat
dibenarkan.
Pendekatan ini
sesungguhnya mencerminkan orientasi negara hukum yang berupaya menyeimbangkan
tiga tujuan hukum sekaligus, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Keadilan menuntut adanya perlindungan bagi perempuan yang menghadapi situasi
darurat atau menjadi korban kekerasan seksual. Kemanfaatan menuntut agar
layanan kesehatan diberikan secara aman dan profesional. Kepastian hukum
menuntut adanya batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Penutup
Aborsi dalam
perspektif hukum kesehatan di Indonesia bukanlah persoalan yang dapat dinilai
secara hitam-putih. Secara normatif, Indonesia tetap menempatkan aborsi sebagai
perbuatan yang dilarang, tetapi hukum kesehatan memberikan pengecualian yang
sangat terbatas demi melindungi keselamatan ibu dan menangani kehamilan akibat
perkosaan atau kekerasan seksual. Karena itu, isu aborsi harus dipahami sebagai
pertemuan antara hukum pidana, hukum kesehatan, hak asasi manusia, dan etika
profesi.
Ke depan, yang
dibutuhkan bukan hanya ketegasan norma, tetapi juga harmonisasi regulasi,
penguatan kapasitas layanan kesehatan, perlindungan terhadap korban, serta
jaminan kepastian hukum bagi tenaga medis. Dengan pendekatan yang demikian,
hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga melindungi, memulihkan, dan
mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi.
Daftar Pustaka
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Cook,
R. J., Dickens, B. M., & Fathalla, M. F. (2003). Reproductive Health and
Human Rights: Integrating Medicine, Ethics, and Law. Oxford University
Press.
Erdman,
J. N., & Cook, R. J. (2020). Decriminalization of abortion: A human rights
imperative. Best Practice & Research Clinical Obstetrics &
Gynaecology, 62, 11–24.
Ganatra,
B., Gerdts, C., Rossier, C., Johnson, B. R., Jr., Tunçalp, Ö., Assifi, A.,
Sedgh, G., Singh, S., Bankole, A., Popinchalk, A., Bearak, J., Kang, Z., &
Alkema, L. (2017). Global, regional, and subregional classification of
abortions by safety, 2010–14: estimates from a Bayesian hierarchical model. The
Lancet, 390(10110), 2372–2381.
https://doi.org/10.1016/S0140-6736(17)31794-4
Grimes,
D. A., Benson, J., Singh, S., Romero, M., Ganatra, B., Okonofua, F. E., &
Shah, I. H. (2006). Unsafe abortion: The preventable pandemic. The Lancet,
368(9550), 1908–1919. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(06)69481-6
Sedgh,
G., Bearak, J., Singh, S., Bankole, A., Popinchalk, A., Ganatra, B., Rossier,
C., Gerdts, C., Tunçalp, Ö., Johnson, B. R., Johnston, H. B., & Alkema, L.
(2016). Abortion incidence between 1990 and 2014: global, regional, and
subregional levels and trends. The Lancet, 388(10041), 258–267.
https://doi.org/10.1016/S0140-6736(16)30380-4
World Health Organization. (2022). Abortion care guideline. Geneva: World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240039483
