Logo BAAK
Aborsi dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia.

Oleh Sabda Wahab (Dosen Hukum Kesehatan, Universitas Kader Bangsa)

Pendahuluan

Aborsi merupakan salah satu isu yang paling sensitif dalam diskursus hukum dan kesehatan di Indonesia. Perdebatan mengenai aborsi selalu melibatkan pertarungan nilai antara perlindungan terhadap kehidupan, hak atas kesehatan, moralitas sosial, dan perlindungan terhadap perempuan sebagai subjek hukum. Di satu sisi, aborsi sering dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama, etika, dan hukum pidana. Di sisi lain, terdapat kondisi tertentu yang menempatkan aborsi sebagai tindakan medis yang tidak dapat dihindari demi menyelamatkan nyawa ibu atau menangani kehamilan yang timbul akibat kekerasan seksual.

Hukum kesehatan memiliki peran penting karena memberikan pendekatan yang lebih fungsional dan berbasis perlindungan. Hukum kesehatan tidak semata-mata menilai aborsi dari sudut penghukuman, tetapi juga dari sudut keselamatan pasien, kewenangan tenaga medis, standar pelayanan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin layanan kesehatan yang aman. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai aborsi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis norma hukum yang berlaku.

 

Aborsi sebagai Persoalan Hukum dan Kesehatan

Secara umum, aborsi dipahami sebagai penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Dalam perspektif hukum pidana klasik, tindakan tersebut cenderung ditempatkan sebagai perbuatan terlarang karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kehidupan. Namun, dalam perspektif hukum kesehatan, penilaian terhadap aborsi tidak dapat disederhanakan menjadi kategori “boleh” atau “tidak boleh” semata. Hukum kesehatan menilai apakah tindakan tersebut dilakukan atas dasar indikasi medis, adanya keadaan darurat, perlindungan korban, persetujuan yang sah, serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang di fasilitas pelayanan yang memenuhi syarat. Untuk itu hukum kesehatan memandang aborsi sebagai tindakan medis yang hanya dapat dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap janin dan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan martabat perempuan.

 

Kerangka Hukum Aborsi di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai aborsi tidak berdiri dalam satu kerangka hukum yang tunggal, melainkan tersebar dalam hukum pidana, hukum kesehatan, dan perspektif hak asasi manusia.

Pertama, dari sudut hukum pidana, aborsi pada prinsipnya merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan aborsi ilegal sebagai tindak pidana. Larangan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia pada dasarnya tidak menganut kebijakan “aborsi atas permintaan” secara bebas.

Kedua, dari sudut hukum kesehatan, negara memberikan pengecualian yang sangat terbatas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa aborsi tidak dapat dilakukan secara bebas, tetapi dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum, khususnya karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual, dengan syarat tertentu. Syarat tersebut pada pokoknya mencakup adanya indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, konseling, persetujuan yang sah, pelaksanaan oleh tenaga medis yang kompeten, serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman. Dalam konteks ini, pengaturan aborsi tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual, misalnya, tidak hanya menyangkut aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kesehatan fisik dan psikis korban.

Dengan membaca ketiga kerangka tersebut secara sistematis, tampak bahwa hukum Indonesia tidak melegalkan aborsi secara umum, tetapi juga tidak menerapkan larangan absolut tanpa pengecualian. Model yang dibangun adalah larangan umum dengan pengecualian terbatas berdasarkan alasan kesehatan dan perlindungan korban.

 

Aborsi dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Perspektif hukum kesehatan menempatkan keselamatan pasien sebagai salah satu pertimbangan utama. Dalam keadaan kedaruratan medis, misalnya, tindakan penghentian kehamilan dapat dipandang sebagai upaya penyelamatan nyawa ibu atau pencegahan bahaya kesehatan yang lebih besar. Dalam situasi seperti ini, tenaga medis tidak boleh dibebani oleh pendekatan hukum yang semata-mata represif, sebab keterlambatan tindakan justru dapat berakibat fatal.

Selain itu, hukum kesehatan juga menekankan pentingnya standar profesional dan prosedur etik. Artinya, tidak setiap alasan dapat dijadikan dasar untuk melakukan aborsi. Tindakan tersebut harus melalui penilaian medis, konseling, dokumentasi, dan prosedur yang sah. Perspektif ini penting untuk membedakan antara aborsi ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tindakan medis yang dibenarkan hukum untuk melindungi kesehatan pasien.

Dalam kasus kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual, perspektif hukum kesehatan juga menjadi relevan karena korban sering mengalami trauma berlapis, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Kehamilan akibat kekerasan seksual bukan hanya masalah biologis, melainkan juga persoalan martabat, pemulihan, dan perlindungan korban. Oleh karena itu, pendekatan hukum kesehatan berupaya menghadirkan respons yang lebih manusiawi, dengan tetap menjaga batasan hukum yang ketat.

 

Relasi antara Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan

Salah satu persoalan penting dalam isu aborsi di Indonesia adalah keterkaitan antara hukum pidana dan hukum kesehatan. Hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban serta memberikan sanksi terhadap perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Sementara itu, hukum kesehatan berperan dalam mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perlindungan pasien, serta kewenangan tenaga medis.

Dalam praktiknya, interaksi antara kedua bidang hukum tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian. Tenaga kesehatan dapat mengalami keraguan dalam mengambil tindakan karena adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi pidana, meskipun secara medis tindakan tersebut diperlukan. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas dan tegas, alasan medis berpotensi disalahgunakan untuk membenarkan tindakan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah pentingnya asas lex specialis derogat legi generali, yaitu bahwa pengaturan khusus dalam hukum kesehatan harus dibaca sebagai norma yang memberikan pengecualian terhadap larangan umum dalam hukum pidana. Dengan kata lain, aborsi yang dilakukan sesuai dengan syarat hukum kesehatan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan aborsi ilegal. Prinsip ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pasien dan tenaga medis.

 

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun kerangka normatif telah tersedia, implementasi pengaturan aborsi yang sah di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Pertama, masih kuatnya stigma sosial terhadap isu aborsi. Dalam banyak kasus, pembicaraan mengenai aborsi langsung ditempatkan dalam bingkai dosa atau kejahatan, tanpa melihat konteks medis dan viktimologisnya. Akibatnya, perempuan yang menghadapi kondisi darurat atau menjadi korban kekerasan seksual sering terlambat memperoleh layanan yang seharusnya tersedia.

Kedua, belum meratanya kapasitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Tidak semua daerah memiliki layanan yang siap menangani kasus-kasus yang membutuhkan keputusan cepat, konseling yang sensitif, serta pendampingan hukum dan psikologis.

Ketiga, masih terdapat potensi disharmoni regulasi dan kekhawatiran kriminalisasi. Dalam praktik, ketidakjelasan prosedur pembuktian, batas waktu, serta koordinasi antara tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan pendamping korban dapat menghambat akses terhadap layanan yang sah menurut hukum.

Keempat, perlindungan kerahasiaan pasien masih menjadi isu penting. Dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, kebocoran identitas korban dapat memperparah trauma dan menimbulkan viktimisasi sekunder. Karena itu, hukum kesehatan harus dijalankan bersamaan dengan prinsip kerahasiaan medis, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

 

Analisis Kritis

Dari perspektif hukum kesehatan, larangan total terhadap aborsi tanpa pengecualian berpotensi menimbulkan dampak yang kontraproduktif. Secara empiris, pendekatan yang terlalu represif sering tidak menghapus praktik aborsi, melainkan mendorongnya ke ruang-ruang ilegal yang tidak aman. Dalam situasi demikian, perempuan menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak berupa komplikasi, kecacatan, bahkan kematian.

Sebaliknya, pembukaan akses tanpa batas juga tidak sejalan dengan konstruksi hukum Indonesia yang menempatkan perlindungan kehidupan sebagai nilai penting. Oleh karena itu, posisi hukum Indonesia dapat dipahami sebagai jalan tengah: aborsi tetap dilarang sebagai prinsip umum, tetapi dimungkinkan secara terbatas apabila terdapat alasan kesehatan atau perlindungan korban yang kuat dan dapat dibenarkan.

Pendekatan ini sesungguhnya mencerminkan orientasi negara hukum yang berupaya menyeimbangkan tiga tujuan hukum sekaligus, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan menuntut adanya perlindungan bagi perempuan yang menghadapi situasi darurat atau menjadi korban kekerasan seksual. Kemanfaatan menuntut agar layanan kesehatan diberikan secara aman dan profesional. Kepastian hukum menuntut adanya batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.

 

Penutup

Aborsi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia bukanlah persoalan yang dapat dinilai secara hitam-putih. Secara normatif, Indonesia tetap menempatkan aborsi sebagai perbuatan yang dilarang, tetapi hukum kesehatan memberikan pengecualian yang sangat terbatas demi melindungi keselamatan ibu dan menangani kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual. Karena itu, isu aborsi harus dipahami sebagai pertemuan antara hukum pidana, hukum kesehatan, hak asasi manusia, dan etika profesi.

Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya ketegasan norma, tetapi juga harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas layanan kesehatan, perlindungan terhadap korban, serta jaminan kepastian hukum bagi tenaga medis. Dengan pendekatan yang demikian, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga melindungi, memulihkan, dan mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi.

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Cook, R. J., Dickens, B. M., & Fathalla, M. F. (2003). Reproductive Health and Human Rights: Integrating Medicine, Ethics, and Law. Oxford University Press.

 Erdman, J. N., & Cook, R. J. (2020). Decriminalization of abortion: A human rights imperative. Best Practice & Research Clinical Obstetrics & Gynaecology, 62, 11–24.

 Ganatra, B., Gerdts, C., Rossier, C., Johnson, B. R., Jr., Tunçalp, Ö., Assifi, A., Sedgh, G., Singh, S., Bankole, A., Popinchalk, A., Bearak, J., Kang, Z., & Alkema, L. (2017). Global, regional, and subregional classification of abortions by safety, 2010–14: estimates from a Bayesian hierarchical model. The Lancet, 390(10110), 2372–2381. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(17)31794-4

Grimes, D. A., Benson, J., Singh, S., Romero, M., Ganatra, B., Okonofua, F. E., & Shah, I. H. (2006). Unsafe abortion: The preventable pandemic. The Lancet, 368(9550), 1908–1919. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(06)69481-6

Sedgh, G., Bearak, J., Singh, S., Bankole, A., Popinchalk, A., Ganatra, B., Rossier, C., Gerdts, C., Tunçalp, Ö., Johnson, B. R., Johnston, H. B., & Alkema, L. (2016). Abortion incidence between 1990 and 2014: global, regional, and subregional levels and trends. The Lancet, 388(10041), 258–267. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(16)30380-4

World Health Organization. (2022). Abortion care guideline. Geneva: World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240039483